Tugas dan Fungsi PPID
1. Tugas PPID Utama Kementerian Agama
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kementerian Agama bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi pada tingkat pusat Kementerian Agama, dengan tugas sebagai berikut:
- Menyelesaikan sengketa informasi publik.
- Menyusun Daftar Informasi Publik.
- Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan.
- Mengembangkan website informasi publik. (Pengembangan tidak diperbolehkan dilakukan sendiri oleh PPID Pelaksana).
- Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan informasi publik.
2. Fungsi PPID Unit Kabupaten Tuban
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, PPID Unit memiliki tugas untuk:
- Menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan PPID Utama.
- Menyusun Daftar Informasi Publik.
- Mengembangkan website informasi publik dengan mengacu pada website PPID Utama.
- Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.
3. Wewenang dan Kedudukan PPID Unit Kabupaten Tuban
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban merupakan bagian dari struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
PPID Unit dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab melaksanakan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Unit menjalankan kewenangan sesuai kedudukan dan tugas yang ditetapkan, meliputi koordinasi penyelesaian sengketa informasi dengan PPID Utama, penyusunan Daftar Informasi Publik, pengembangan website, serta penyediaan data bagi PPID Utama.
4. Tugas PPID Pelaksana
PPID Pelaksana pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dijabat oleh Kepala Seksi dan Penyelenggara. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan, PPID Pelaksana wajib memberikan segala bentuk data dan informasi kepada:
- PPID pada Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kementerian Agama.
- PPID pada Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kementerian Agama.
*Penyediaan data dan informasi tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan pelayanan informasi publik serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.